Setiap tanggal 8 Maret, kita diingatkan kembali bahwa kesetaraan gender bukan sekadar slogan, melainkan janji yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata dan terukur. Namun ketika data anggaran dibuka, ketika laporan program-program perlindungan perempuan dievaluasi, kita berhadapan dengan ironi yang menyedihkan: retorinya tinggi, anggarannya rendah, dan dampaknya minimal.

Antara Komitmen Normatif dan Realitas Fiskal

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 1984. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi tonggak hukum yang patut diapresiasi. Berbagai rencana aksi nasional kesetaraan gender telah disusun dengan bahasa yang ambisius dan target yang terukur. Namun komitmen normatif ini tidak secara otomatis diterjemahkan ke dalam komitmen fiskal yang sepadan.

Data APBN menunjukkan bahwa alokasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara konsisten berada di bawah 0,1 persen total belanja pemerintah pusat. Sebagai perbandingan, Thailand mengalokasikan hampir tiga kali lipat proporsi serupa untuk program kesetaraan gender. Filipina memiliki mandat hukum yang mewajibkan setiap kementerian mengalokasikan minimal 5 persen anggarannya untuk program responsif gender. Indonesia belum memiliki mekanisme serupa yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kekerasan Berbasis Gender: Skala yang Tak Boleh Diabaikan

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dalam hidupnya. Angka ini bukan abstraksi statistik—ini adalah ibu, saudara perempuan, dan anak-anak perempuan kita. Namun sistem layanan untuk korban kekerasan berbasis gender di Indonesia masih jauh dari memadai. Banyak daerah tidak memiliki rumah aman (shelter) yang layak. Tenaga konselor terlatih langka. Proses hukum yang panjang dan sering tidak berpihak pada korban menjadi hambatan struktural yang menghalangi akses keadilan.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh berpengaruh sering berakhir dengan hukuman ringan atau bahkan impunitas, mengirimkan pesan yang keliru bahwa kekuasaan dapat membeli kebal hukum. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten dan adil, kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan perempuan pun terkikis. Perempuan korban memilih diam bukan karena tidak ada kejahatan, melainkan karena sistem tidak memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Dimensi Ekonomi: Beban Berlapis yang Tersembunyi

Ketimpangan gender bukan hanya masalah hak asasi—ia adalah masalah ekonomi yang berdampak pada seluruh bangsa. Studi McKinsey Global Institute memperkirakan bahwa kesetaraan gender yang penuh di Asia Pasifik dapat menambah 4,5 triliun dolar AS pada PDB kawasan pada 2025. Indonesia, dengan populasi perempuan hampir 140 juta jiwa, memiliki potensi ekonomi yang masih sangat tertahan.

Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan Indonesia sekitar 54 persen, jauh di bawah laki-laki yang mencapai 83 persen. Kesenjangan ini bukan karena perempuan Indonesia tidak mampu atau tidak mau bekerja. Faktor struktural seperti ketiadaan layanan penitipan anak yang terjangkau, norma sosial yang membebani perempuan dengan tanggung jawab domestik, dan diskriminasi upah yang masih meluas menjadi hambatan nyata. Mengatasi hambatan-hambatan ini membutuhkan investasi kebijakan yang serius, bukan sekadar kampanye kesadaran.

Apa yang Harus Berubah: Agenda Konkret

Pertama, Indonesia perlu mengadopsi mekanisme gender-responsive budgeting yang memiliki kekuatan hukum. Setiap kementerian harus diwajibkan mengidentifikasi dan melaporkan proporsi anggarannya yang berdampak pada kesetaraan gender, dengan target yang meningkat secara bertahap dan sanksi bagi yang tidak memenuhi.

Kedua, sistem layanan untuk korban kekerasan berbasis gender harus diperkuat secara struktural. Ini berarti anggaran yang memadai untuk rumah aman di setiap kabupaten/kota, pelatihan aparat penegak hukum yang berperspektif gender, dan mekanisme peradilan yang lebih ramah korban. Revisi KUHAP untuk memperkuat hak-hak korban kekerasan seksual adalah kebutuhan mendesak.

Ketiga, kebijakan ekonomi yang responsif gender perlu menjadi arus utama. Subsidi untuk layanan penitipan anak, kebijakan cuti melahirkan yang lebih panjang dan berlaku bagi kedua orang tua, serta pengawasan aktif terhadap kesenjangan upah gender adalah langkah-langkah konkret yang terbukti efektif di banyak negara.

Keempat dan tidak kalah penting, narasi publik tentang peran perempuan harus diubah secara aktif. Media, sistem pendidikan, dan pemimpin opini memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan representasi perempuan yang lebih setara dan bermartabat. Perubahan budaya memerlukan waktu, namun kebijakan publik yang tepat dapat mempercepat prosesnya secara signifikan.

Indonesia memiliki semua bahan yang dibutuhkan untuk menjadi negara yang benar-benar menghormati dan melindungi perempuannya. Yang kurang bukan kemampuan—melainkan keberanian politik untuk memprioritaskan hal yang benar atas hal yang populer. Political will, bukan political talk, adalah yang Indonesia butuhkan hari ini.