Rafah, kota kecil di ujung selatan Gaza yang berbatasan dengan Mesir, telah menjadi episentrum dari salah satu krisis kemanusiaan paling menyedihkan di abad ke-21. Ketika Israel mengumumkan rencana operasi militer darat di Rafah pada 2024, sekitar 1,4 juta warga Palestina telah mengungsi ke kota ini—didorong ke selatan oleh gelombang operasi militer Israel di Gaza utara dan tengah. Mereka datang membawa cerita kehilangan dan harapan tipis akan keselamatan di selatan Gaza. Rafah, dalam banyak hal, adalah batas terakhir yang tersisa.

Geografi Strategis Rafah

Perbatasan Rafah memiliki nilai strategis yang jauh melampaui ukurannya yang kecil. Terowongan-terowongan di bawah perbatasan Rafah-Mesir telah lama menjadi jalur vital bagi Hamas untuk mengimpor senjata, amunisi, dan perlengkapan militer yang tidak bisa masuk melalui jalur resmi yang diblokade Israel dan Mesir. Menghancurkan infrastruktur terowongan ini dan memutus jalur pasokan Hamas adalah argumen militer utama yang diajukan Israel untuk membenarkan operasi di Rafah.

Israel menegaskan bahwa battalion terakhir Hamas yang masih utuh secara struktural—yang berjumlah sekitar 10-20 ribu anggota aktif—bercokol di Rafah dan sekitarnya. Tanpa menghancurkan kekuatan ini, kemenangan militer total atas Hamas yang dijanjikan Perdana Menteri Netanyahu kepada publiknya tidak akan tercapai. Ini adalah argumen yang secara militer koheren, namun menimbulkan pertanyaan besar tentang proporsionalitas dan kemungkinan korban sipil.

1,4 Juta Pengungsi: Ke Mana Mereka Harus Pergi?

Inilah inti dari dilema moral dan hukum yang paling mendasar. Israel dan sekutunya berulang kali menyarankan agar warga sipil mengungsi ke "zona aman" yang ditentukan sebelum operasi dimulai. Namun kenyataan di lapangan jauh lebih kompleks. "Zona aman" yang ditunjuk sering tidak memiliki infrastruktur memadai untuk menampung jutaan pengungsi: tidak ada air bersih yang cukup, fasilitas sanitasi yang tidak layak, tidak ada bahan pangan yang memadai, dan hampir tidak ada layanan medis.

Selama konflik yang telah berlangsung berbulan-bulan, warga Palestina telah dipaksa mengungsi berkali-kali. Banyak yang sudah pindah tiga, empat, bahkan lima kali, mengikuti instruksi evakuasi yang berulang namun tidak pernah diikuti dengan jaminan keamanan dan layanan dasar yang memadai. Trauma displacement berlapis ini bukan hanya masalah kemanusiaan akut—ia adalah luka kolektif yang akan membutuhkan generasi untuk disembuhkan.

Hukum Humaniter Internasional: Kerangka yang Diuji

Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, menetapkan sejumlah prinsip yang harus dihormati oleh semua pihak dalam konflik bersenjata. Prinsip distinksi mewajibkan semua pihak membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil. Prinsip proporsionalitas melarang serangan yang diperkirakan akan mengakibatkan kerugian insidental terhadap warga sipil atau kerusakan objek sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer langsung yang konkret dan diperkirakan. Prinsip kehati-hatian mewajibkan semua tindakan pencegahan yang layak untuk menghindari atau meminimalkan korban dan kerusakan sipil.

Mahkamah Internasional (ICJ), dalam perintah sementaranya pada Januari 2024, memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam lingkup Konvensi Genosida. Putusan ini tidak mengkualifikasikan tindakan Israel sebagai genosida—yang memerlukan pembuktian niat—namun menandakan keprihatinan serius komunitas internasional dan meletakkan preseden penting dalam yurisprudensi hukum internasional.

Posisi Internasional dan Dampaknya bagi Indonesia

Respons komunitas internasional terhadap operasi di Rafah tidaklah seragam, namun tren yang muncul menunjukkan semakin terisolirnya Israel secara diplomatik. Amerika Serikat, meskipun terus memberikan dukungan militer dan diplomatik kepada Israel di DK-PBB, mengeluarkan peringatan berulang bahwa operasi di Rafah tanpa perlindungan warga sipil yang memadai tidak dapat mereka dukung. Uni Eropa semakin vokal dalam mengkritisi tindakan militer Israel. Beberapa negara—termasuk Irlandia, Norwegia, dan Spanyol—mengakui kedaulatan Palestina sebagai pernyataan simbolis yang kuat.

Bagi Indonesia, krisis Rafah bukan sekadar isu di negeri jauh. Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia yang memiliki solidaritas emosional dan spiritual yang kuat dengan rakyat Palestina. Pemerintah Indonesia secara konsisten menolak normalisasi dengan Israel dan aktif mendorong resolusi internasional yang mengecam operasi militer di Gaza. Dalam kapasitasnya sebagai anggota tidak tetap DK-PBB periode 2019-2020, Indonesia telah membangun rekam jejak yang kuat dalam advokasi hak-hak Palestina.

Namun Indonesia menghadapi keterbatasan nyata dalam menterjemahkan solidaritas moral menjadi pengaruh kebijakan yang konkret. Tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel membatasi kemampuan Jakarta untuk terlibat langsung. Kapasitas diplomatik dan kemampuan untuk membangun koalisi global yang efektif perlu terus diperkuat jika Indonesia ingin perannya lebih dari sekadar suara moral di forum internasional.

Rafah adalah ujian bagi tatanan internasional berbasis aturan yang selama ini diagungkan. Ketika aturan hanya ditegakkan secara selektif—berlaku untuk musuh namun tidak untuk sekutu—legitimasi tatanan itu sendiri yang dipertaruhkan. Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya memiliki kepentingan mendalam untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum humaniter ditegakkan secara universal, tanpa standar ganda yang meracuni kepercayaan pada sistem internasional.