Bayangkan sebuah warung kopi kecil di Aceh. Setiap bulan, pemiliknya secara konsisten membayar pajak usaha tanpa kecuali. Di saat yang sama, TikTok menayangkan iklan ke jutaan pengguna Indonesia setiap hari, meraup keuntungan miliaran rupiah, namun tidak membayar pajak secara sepadan karena dianggap tidak memiliki kantor tetap di Indonesia. Inilah wajah asli ketidakadilan fiskal era digital—di mana algoritma tidak mengenal batas negara, tetapi regulasi pajak masih terpenjara oleh konsep geografis abad lalu.

Skala Masalah: Angka yang Mengejutkan

Dalam sistem perpajakan tradisional, suatu negara berwenang memungut pajak ketika perusahaan memiliki "tempat usaha tetap" (BUT) atau kehadiran fisik di yurisdiksinya. Tantangan hari ini adalah banyak platform global—Facebook, TikTok, Spotify, Google, X (Twitter)—beroperasi tanpa badan hukum lokal yang signifikan sambil menghasilkan pendapatan raksasa dari pasar Indonesia.

Data menunjukkan bahwa pada 2023, TikTok menghasilkan sekitar US$34 juta hanya dari belanja konsumen langsung di Indonesia. Meta, meskipun tidak melaporkan angka spesifik untuk Indonesia, memiliki sekitar 6 persen pengguna Facebook globalnya berasal dari Indonesia, sementara Instagram memiliki 122,5 juta pengguna aktif dari negeri ini. Total belanja iklan digital di Indonesia pada 2024 mencapai Rp30 triliun, sebagian besar mengalir ke platform global yang tidak membayar pajak penghasilan korporasi secara sepadan kepada negara.

Ketika bisnis lokal—dari UMKM hingga perusahaan besar—wajib membayar PPh Badan 22 persen atas keuntungan, platform global dapat mengoptimalkan struktur holding mereka untuk meminimalkan kewajiban pajak di Indonesia. Ini bukan hanya masalah pendapatan negara—ini adalah soal keadilan kompetitif yang menghancurkan daya saing bisnis domestik.

Landscape Regulasi: Langkah Maju yang Belum Cukup

Indonesia tidak tinggal diam. PMK 69/PMK.03/2022 mewajibkan platform digital asing untuk memungut dan menyetorkan PPN 11 persen atas transaksi digital kepada konsumen Indonesia. Sejak pertengahan 2025, lebih dari 211 perusahaan digital asing telah ditetapkan sebagai pemungut PPN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini adalah kemajuan nyata yang patut diapresiasi.

Namun PPN yang dipungut dari konsumen berbeda dari pajak penghasilan korporasi atas keuntungan platform. Yang pertama dibebankan kepada pengguna akhir—rakyat Indonesia yang membayar lebih mahal untuk layanan digital. Yang kedua adalah kontribusi langsung platform atas keuntungan yang mereka keruk dari ekosistem digital Indonesia. Kesenjangan antara keduanya adalah lubang fiskal yang belum tersumbat.

Indonesia juga memiliki Pajak Transaksi Elektronik (PTE) yang dirancang untuk menargetkan perusahaan digital asing tanpa kehadiran fisik signifikan. Namun implementasinya masih menunggu kesepakatan global di tingkat OECD/G20. Inisiatif Two Pillars Solution OECD—yang mencakup pajak minimum global 15 persen (Pilar 2) dan realokasi hak pemajakan ke negara pasar (Pilar 1)—adalah kerangka yang paling komprehensif, namun penerapannya terus tertunda oleh resistensi dari yurisdiksi suaka pajak dan lobi korporasi yang kuat.

Pembelajaran dari Negara Lain

Beberapa negara mengambil langkah unilateral yang lebih tegas. Turki mewajibkan platform digital besar untuk mendirikan kantor perwakilan lokal atau berisiko pemblokiran layanan—pendekatan yang menghasilkan kepatuhan nyata. Prancis memberlakukan Digital Services Tax sebesar 3 persen atas pendapatan digital yang dihasilkan dari pasar Prancis, memicu ketegangan dagang dengan Amerika tetapi berhasil memaksa negosiasi yang lebih serius. India menerapkan equalization levy yang menargetkan aktivitas iklan digital lintas batas.

Pengalaman-pengalaman ini mengajarkan bahwa langkah unilateral memiliki risiko—terutama potensi pembalasan dagang dari negara-negara maju tempat platform-platform ini bermarkas. Namun menunggu konsensus global sepenuhnya juga bukan opsi: setiap tahun penundaan adalah miliaran rupiah pendapatan yang seharusnya masuk kas negara namun dibiarkan menguap ke rekening holding di Singapura atau Irlandia.

Agenda Kebijakan yang Mendesak

Pertama, Indonesia perlu memperkuat kapasitas DJP dalam mengidentifikasi dan memajaki pendapatan platform digital. Ini membutuhkan investasi serius dalam sistem pertukaran data otomatis dengan otoritas pajak negara mitra, serta rekrutmen tenaga ahli perpajakan digital yang masih langka.

Kedua, persyaratan kehadiran lokal harus diperkuat. Platform yang menghasilkan pendapatan substansial dari Indonesia—di atas ambang batas tertentu—seharusnya diwajibkan mendirikan entitas hukum lokal yang sepenuhnya tunduk pada kewajiban perpajakan Indonesia. Ini bukan langkah yang tanpa preseden: Australia, Kanada, dan banyak negara Eropa telah menerapkan kewajiban serupa dengan berhasil.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas publik perlu ditingkatkan. Pemerintah harus mempublikasikan secara berkala estimasi tax gap dari sektor digital—berapa besar potensi pajak yang hilang, dan apa yang sedang dilakukan untuk memulihkannya. Informasi ini penting untuk membangun tekanan publik yang mendorong perbaikan kebijakan.

Era digital telah mengubah cara kekayaan diciptakan dan didistribusikan. Sudah saatnya sistem perpajakan menyesuaikan diri dengan realitas ini. Keadilan fiskal di era digital bukan kemewahan—ia adalah prasyarat bagi kontrak sosial yang berkelanjutan antara negara dan warganya.